banner

kasus penyiraman air keras

Dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, penyidik KPK, seharusnya dituntut maksimal, yaitu tujuh tahun penjara. Sebab, penyerangan direncanakan terlebih dulu dan mengakibatkan luka berat, yaitu mata Novel menjadi cacat.
Bagikan
Iklan