Tuntutan Ringan Penganiaya Novel Baswedan Janggal
Dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan, penyidik KPK, seharusnya dituntut maksimal, yaitu tujuh tahun penjara. Sebab, penyerangan direncanakan terlebih dulu dan mengakibatkan luka berat, yaitu mata Novel menjadi cacat.
JAKARTA, KOMPAS โ Tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai janggal. Tuntutan yang ringan juga mencederai rasa keadilan publik sekaligus menunjukkan rendahnya perlindungan pada kerja pemberantasan korupsi.
โTuntutan terhadap para terdakwa seharusnya maksimal, yaitu 7 tahun karena ada alasan yang memberatkan yang merujuk pada hukuman maksimal,โ kata pengajar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2020).