banner

kasus kekarantinaan kesehatan

Mohamad Rizieq bin Husein Shihab atau dikenal Rizieq Shihab dinyatakan terbukti bersalah ikut menyiarkan pemberitahuan bohong oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Khadwanto.
Bagikan