Terbukti Langgar Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq Dihukum 8 Bulan Penjara
Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab dijatuhi hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 20 juta atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Bogor.
JAKARTA, KOMPAS — Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab, Kamis (27/5/2021), dijatuhi hukuman 8 bulan penjara serta denda Rp 20 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan pemimpin Front Pembela Islam itu terbukti telah melanggar protokol kesehatan karena menciptakan kerumuman di Petamburan, Jakarta Pusat, dan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
”Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujar ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dengan agenda pembacaan putusan, Kamis.