logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Berkas Rizieq Dilimpahkan ke...
Iklan

Berkas Rizieq Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Mohammad Rizieq dan kawan-kawan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam waktu dekat, perkara itu akan mulai disidangkan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N6W0doSW-mHXExq_pqSD4f4hyaM=/1024x1000/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2FIMG_20210309_204347_1615297657.jpg
PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (9/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Tim jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Mohammad Rizieq dan sejumlah tersangka lain ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berkas yang dilimpahkan merupakan perkara yang terjadi di Petamburan, Jakarta; Kota Bogor; dan  Mega Mendung, Kabupaten Bogor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3/2021), mengatakan, penyerahan enam berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke PN Jakarta Timur sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang menunjuk PN Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana kekarantinaan kesehatan.

Editor:
Antony Lee
Bagikan