banner

iwa karniwa

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Bagikan
Iklan