Vonis untuk Eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
BANDUNG, KOMPAS โ Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Hakim menilai, Iwa terbukti menerima uang Rp 400 juta secara tidak langsung untuk mempercepat persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
โMenyatakan terdakwa Iwa Karniwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu,โ ujar Ketua Majelis Hakim Dariyanto.