logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บVonis untuk Eks Sekda Jawa...
Iklan

Vonis untuk Eks Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada eks Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Vonis hakim itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vnzyU0Uv7G9gcVD52JlN7E1yzfo=/1024x648/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F03%2F20200318TAM-01_1584529268.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020). Iwa divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus korupsi persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

BANDUNG, KOMPAS โ€” Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada bekas Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, Rabu (18/3/2020). Hakim menilai, Iwa terbukti menerima uang Rp 400 juta secara tidak langsung untuk mempercepat persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.

โ€Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kesatu,โ€ ujar Ketua Majelis Hakim Dariyanto.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan