logo Kompas.id
NusantaraIwa Karniwa Dituntut Enam...
Iklan

Iwa Karniwa Dituntut Enam Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan  Korupsi  (KPK). Iwa menjadi terdakwa kasus suap proses perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QcvPWvKDNlVdC_9ypbYlkuZYJ9U=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200224TAM-01_1582550203.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (24/2/2020).

BANDUNG, KOMPAS – Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (24/2/2020). Iwa diduga menerima uang suap Rp 400 juta terkait proses perizinan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Jaksa berkesimpulan, Iwa bersalah melakukan korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan