banner

gpdi immanuel sedayu

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan itu dilakukan beberapa pekan setelah munculnya penolakan dari sejumlah warga sekitar terhadap keberadaan GPdI Immanuel Sedayu.
Bagikan