logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKasus Penolakan Gereja di...
Iklan

Kasus Penolakan Gereja di Bantul, Masyarakat Diminta Jaga Kondusivitas

Kasus penolakan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Kepolisian Daerah (Polda) DIY pun mengajak masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Oleh
HARIS FIRDAUS
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KyzIs61GfsMPHChPby_wa9PtMR8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709HRS4_1562657678.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu yang berlokasi di RT 34 Kampung Gunung Bulu, Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (9/7/2019).

SLEMAN, KOMPAS โ€” Kasus penolakan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan tidak menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Kepolisian Daerah DIY mengajak masyarakat menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari tindakan melanggar hukum.

โ€Bagaimanapun juga kita harus selalu menjaga kondusivitas wilayah. Kita hindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,โ€ kata Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri saat dimintai tanggapan terkait dengan kasus itu, Rabu (10/7/2019), di Polda DIY di Kabupaten Sleman, DIY.

Editor:
Bagikan