Pemkab Bantul Cabut IMB Gereja yang Ditolak Warga
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan itu dilakukan beberapa pekan setelah munculnya penolakan dari sejumlah warga sekitar terhadap keberadaan GPdI Immanuel Sedayu.
BANTUL, KOMPAS β Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan dilakukan beberapa pekan setelah munculnya penolakan sejumlah warga sekitar terhadap keberadaan GPdI Immanuel Sedayu.
βAda unsur-unsur yang tidak terpenuhi sehingga izin itu dicabut,β kata Bupati Bantul Suharsono seusai bertemu dengan pengelola Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Senin (29/7/2019), di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul.