logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemkab Bantul Cabut IMB Gereja...
Iklan

Pemkab Bantul Cabut IMB Gereja yang Ditolak Warga

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan itu dilakukan beberapa pekan setelah munculnya penolakan dari sejumlah warga sekitar terhadap keberadaan GPdI Immanuel Sedayu.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QCSYjtgzV9UsuxejAkthytxPano=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190714_0951100_1564403176.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Sejumlah anggota jemaat mengikuti ibadat di Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu, Kampung Gunung Bulu, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (14/7/2019).

BANTUL, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Immanuel Sedayu karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan dilakukan beberapa pekan setelah munculnya penolakan sejumlah warga sekitar terhadap keberadaan GPdI Immanuel Sedayu.

”Ada unsur-unsur yang tidak terpenuhi sehingga izin itu dicabut,” kata Bupati Bantul Suharsono seusai bertemu dengan pengelola Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Senin (29/7/2019), di kantor Pemerintah Kabupaten Bantul.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan