banner

berjamaah

Kejati Sultra kembali menetapkan Kadis ESDM Sultra AA sebagai tersangka di kasus pertambangan, menyusul dua pejabat lainnya. Ketiganya terlibat dalam persetujuan izin RKAB meski perusahaan tidak memenuhi kewajiban.
Bagikan
Iklan