Iklan
Meski Menuju Puncak Covid-19, Pemkot Pontianak Bolehkan Shalat Idul Fitri di Luar Rumah
Pemkot Pontianak membolehkan warganya menggelar shalat Idul Fitri di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan meski mengklaim kasus Covid-19 tengah menuju puncaknya.
PONTIANAK, KOMPAS β Pemerintah Kota Pontianak membolehkan shalat Idul Fitri di luar rumah dengan menerapkan protokol kesehatan meski kasus Covid-19 diklaim tengah menuju puncaknya. Sejauh ini, ada 27 lokasi di Kota Pontianak yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kalimantan Barat, jumlah kasus konfirmasi Covid-19 hingga Rabu (20/5/2020) mencapai 132 orang. Sebanyak 27 orang masih dirawat dan 69 orang diisolasi ketat. Tercatat, ada empat orang meninggal dan baru 32 orang dinyatakan sembuh.