Korupsi Massal di ESDM Sultra Berlanjut, Kepala Dinas Jadi Tersangka
Kejati Sultra kembali menetapkan Kadis ESDM Sultra AA sebagai tersangka di kasus pertambangan, menyusul dua pejabat lainnya. Ketiganya terlibat dalam persetujuan izin RKAB meski perusahaan tidak memenuhi kewajiban.
KENDARI, KOMPAS — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara Andi Azis ditetapkan tersangka kasus pertambangan. Kasus ini rangkaian kasus korupsi berjemaah di dinas terkait yang sebelumnya telah menjerat dua pejabat dinas dan dua orang dari perusahaan. Penegak hukum diharap menyasar semua aktor kasus korupsi pertambangan yang telah berlangsung belasan tahun ini.
”Sesuai fakta persidangan dan ekspose perkara, tim penyidik sepakat menetapkan tersangka baru dalam pengembangan pidana korupsi PT Toshida Indonesia. Seorang tersangka itu, Ir AA, selaku Kepala Dinas ESDM Sultra,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan Nur Chaliq di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/12/2021).