Iklan
Masjid Desa di Banyumas Diperbolehkan untuk Ibadah
Masjid di desa di Banyumas dan Kebumen diperbolehkan kembali menggelar ibadah. Protokol kesehatan dan izin dari camat diperlukan untuk menjaga keselamatan bersama.
PURWOKERTO, KOMPAS โ Bupati Banyumas Achmad Husein memperbolehkan masjid-masjid kecil di desa di Kabupaten Banyumas untuk digunakan beribadah kembali. Protokol kesehatan dan izin dari perangkat kecamatan terkait diperlukan untuk menjaga keselamatan bersama. Hal serupa juga diberlakukan di Kebuman, Jawa Tengah.
โMasjid yang boleh untuk beribadah adalah di desa saja dahulu,โ kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Banyumas, Jateng, Kamis (4/6/2020).