Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
azaz tigor nainggolan
Hak restitusi korban dan keluarganya harus diberikan karena negara mengamanahkan hal itu lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 7 Ayat 1.
Bagikan
Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Depok Dapat Hak Restitusi
Hak restitusi korban dan keluarganya harus diberikan karena negara mengamanahkan hal itu lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 7 Ayat 1.
Metropolitan
·
Predator Seksual di Gereja Herkulanus Divonis 15 Tahun Penjara
Korban dan keluarganya mengapresiasi keputusan hakim. Namun, perjuangan belum selesai, masih ada korban lainnya yang harus dikawal bersama. Publik harus lindungi anak-anak.
Metropolitan
·
Pemerkosa Anak Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Berharap Hukuman Bakal Lebih Berat
Sistem hukum dan undang-undang di Indonesia belum memihak keluarga dan korban kejahatan seksual. Meski menjadi korban, mereka masih dibebankan menyiapkan bukti-bukti dan saksi.
Metropolitan
·
Iklan