logo Kompas.id
›
Metropolitan›Keluarga Korban Kekerasan...
Iklan

Keluarga Korban Kekerasan Seksual di Depok Dapat Hak Restitusi

Hak restitusi korban dan keluarganya harus diberikan karena negara mengamanahkan hal itu lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 7 Ayat 1.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5DVy8I_qoKnDovCaVvnZ7ahKHfE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F3ab2f10f-0941-4dc7-9ea7-d6173884caed_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

SPM (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti yang disita Polres Metro Depok, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).

DEPOK, KOMPAS — Kejaksaan Negeri Depok dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyerahkan hak restitusi kepada dua keluarga korban kekerasan seksual anak-anak Gereja Herkulanus Depok, Jawa Barat. Penyerahan hak restitusi ini diharapkan menjadi contoh dalam penyidikan hingga putusan pengadilan kasus kekerasan seksual pada anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro serta  Wakil Ketua Umum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo menyerahkan langsung hak restitusi kepada ayah J senilai Rp 6,5 juta dan Rp 11 juta kepada ibu BA di kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11/2021).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan