Iklan
Predator Seksual di Gereja Herkulanus Divonis 15 Tahun Penjara
Korban dan keluarganya mengapresiasi keputusan hakim. Namun, perjuangan belum selesai, masih ada korban lainnya yang harus dikawal bersama. Publik harus lindungi anak-anak.
DEPOK, KOMPAS β Hakim Pengadilan Negeri 1 Depok Kelas 1 B, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada SPM, pelaku kekerasan seksual anak-anak Gereja Herkulanus, Rabu (6/1/2021).
Sidang ke-12 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak misdinar Gereja Herkulanus Depok, yang seharusnya digelar pada 16 Desember 202, akhirnya dilaksanakan siang tadi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Nanang Herjunanto, serta hakim anggota Forci Nilpa Darma dan Nugraha Medica Prakasa, mendakwa SPM melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak korban di bawah umur.