logo Kompas.id
β€Ί
Metropolitanβ€ΊPemerkosa Anak Dituntut 15...
Iklan

Pemerkosa Anak Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Berharap Hukuman Bakal Lebih Berat

Sistem hukum dan undang-undang di Indonesia belum memihak keluarga dan korban kejahatan seksual. Meski menjadi korban, mereka masih dibebankan menyiapkan bukti-bukti dan saksi.

Oleh
AGUIDO ADRI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5DVy8I_qoKnDovCaVvnZ7ahKHfE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F3ab2f10f-0941-4dc7-9ea7-d6173884caed_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

SM (45), pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, beserta barang bukti yang disita Polres Metro Depok, Senin (15/6/2020).

DEPOK, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Depok mendakwa SM (42), pemerkosa anak sekaligus pengurus Gereja Santo Herkulanus, dengan hukuman 15 tahun penjara. Pihak keluarga saat ini masih menunggu proses penyidikan dari berkas laporan kedua masuk ke pengadilan dan berharap hukuman SM bertambah berat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu Murdianto melalui keterangan tertulis mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Arief Sapriyanto selaku Kepala Seksi Pidana Umum telah menunjuk jaksa penuntut umum sebanyak tiga orang dalam proses penuntutan terhadap terdakwa SM. Jaksa penuntut umum tersebut adalah Jaksa Muda Siswatiningsih, Jaksa Pratama Devi Ferdiani, dan Ajun Jaksa Tompeyan Jovi Pasaribu.

Editor:
nelitriana
Bagikan