Bola Liar Korupsi Kepala Daerah di Pilkada
Walau diberi masa jeda, mantan narapidana korupsi dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Fenomena kepala daerah yang kembali terpilih meski pernah tersandung kasus korupsi dapat terulang kembali.
Upaya pencegahan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah menemui batu sandungan. Bukan hal mustahil, jika kepala daerah yang pernah tersandung kasus korupsi kembali mencalonkan diri dan terpilih seperti beberapa pilkada sebelumnya.
Untuk mencegah hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tahun mendatang. Wacana ini tercantum dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.