logo Kompas.id
UtamaTren Stagnasi Supremasi Hukum
Iklan

Jendela

Tren Stagnasi Supremasi Hukum

Terkait penurunan INHI pada 2018 dibandingkan 2017, hal ini menyusul sejumlah agenda politik nasional seperti Pemilu serentak 2019 dan Pilkada 2018.

Oleh
Ingki Rinaldi
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/6o3lGp-pJ_N0N_ZZzeviQVg7Vlc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2F2db0e9c8-cdc1-49b3-9947-ee9fabb3c916_jpg.jpg

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama pakar hukum tata negara Refly Harun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Rapat membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU tahun 2020-2024 dan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020.Ketaatan pemerintah terhadap hukum. Legalitas formal. Kekuasaan hakim yang merdeka. Akses terhadap keadilan. Hak asasi manusia. Lima prinsip tersebut menjadi dasar pengukuran Indeks Negara Hukum Indonesia 2018. Pengukuran yang dilakukan lembaga Indonesian Legal Roundtable itu dilakukan setiap tahun sejak 2012.

Lima tahun terakhir, sejak 2014 hingga 2018, terdapat peningkatan sebesar 0,61 poin Indeks Negara Hukum Indonesia atau INHI. Dari 5,18 pada 2014 menjadi 5,79 di tahun 2018. Namun, pada 2016 terjadi penurunan capaian jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2016, poin yang dicatatkan 5,31 atau lebih kecil dibandingkan 2015 dengan poin 5,32.

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 30 dengan judul "Trend Stagnasi Supremasi Hukum".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...