Pemegang HTI Kini Bisa Leluasa Hasilkan Produk Nonkayu
Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan-hutan tanaman industri (HTI) kini dapat leluasa menghasilkan produk-produk nonkayu. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 62 Tahun 2019.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan keleluasaan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan-hutan tanaman industri atau HTI untuk menghasilkan produk-produk nonkayu. Berbagai jenis potensi agroforestri bisa memanfaatkan areal izin HTI tanpa batasan areal luas sehingga membuka ruang-ruang produk baru yang variatif.
Regulasi baru dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri tersebut diundangkan pada 29 Oktober 2019. Langkah strategis ini pun diharapkan bisa menjadi jalan keluar untuk mengatasi konflik sosial yang terjadi pada konsesi HTI.