izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (iuphhk-ht)
Pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan-hutan tanaman industri (HTI) kini dapat leluasa menghasilkan produk-produk nonkayu. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 62 Tahun 2019.