logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMencari Jalan Pintas demi Dana...
Iklan

Mencari Jalan Pintas demi Dana Desa

Aturan bodong pembentukan 56 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara, diduga kuat diatur mulai dari penyusunan hingga terdaftar di kementerian. Atas perintah pimpinan daerah di sebuah peternakan, perda itu mulai dirancang.

Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS/KELVIN HIANUSA/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/HARRY SUSILO
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/07u2PZaMWkhy592pzOP_2BCaA0w=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FDSCF6089_1575292591.jpg
KOMPAS/KELVIN HIANUSA

Suasana sekitar wilayah Desa Lerehoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang merupakan salah satu dari 56 desa penerima dana desa yang bermasalah karena berada dalam perda cacat hukum. Wilayah desa berada di antara perkebunan kelapa sawit. Total luas wilayah desa ini mencapai 15.000 hektar.

Suatu siang, pertengahan 2014, di peternakanmilik Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa di Desa Amonggedo Baru, Kecamatan Amonggedo, Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumrin Pagala, Kepala Bagian Pemerintahan Konawe saat itu, mendapat perintah segera mengurus desa-desa yang belum memiliki kode wilayah.

โ€Segera urus itu (kode wilayah) desa,โ€ kenang Jumrin menirukan ucapan Kery saat ditemui November lalu di sebuah rumah tahanan di Sulawesi Tenggara. Jumrin menjadi pesakitan setelah terlibat kasus korupsi anggaran Dinas Pendidikan Konawe. Ia menjalani vonis 20 bulan penjara.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan