Liputan investigasi
Rekayasa demi Dana Desa
Kucuran dana desa yang menggiurkan setiap tahun memicu pejabat di daerah untuk merekayasa aturan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FIMG_20191124_171042_1_1575288658-e1575389389209-12.jpg)
Warga duduk di depan pintu rumahnya di Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Minggu (24/11/2019). Lerehoma adalah salah satu desa yang didefinitifkan melalui Peraturan Daerah Konawe Nomor 7 Tahun 2011 yang fiktif.
KONAWE, KOMPAS — Demi mendapat semakin banyak kucuran dana desa, pejabat di daerah merekayasa peraturan agar muncul desa-desa baru. Investigasi Kompas di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkap bagaimana pejabat daerah terlibat merekayasa peraturan daerah untuk membentuk desa baru.
Peraturan daerah (perda) seolah dibuat dan disahkan pada tahun 2011, setahun sebelum pemerintah pusat menetapkan moratorium pembentukan desa baru pada 2012. Padahal, fakta di lapangan, ditemukan Perda Kabupaten Konawe Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-desa di Wilayah Kabupaten Konawe dibuat pertengahan 2015 atau setelah kebijakan pemberian dana desa dari pemerintah.