logo Kompas.id
UtamaDesa yang Lengang dan Perda...
Iklan

Liputan investigasi

Desa yang Lengang dan Perda Akal-akalan

Sebagian desa yang dimekarkan dari perda fiktif merupakan desa bermasalah karena tidak memenuhi syarat pembentukan desa. Wilayah itu tampak lengang karena hanya memiliki segelintir penghuni.

Oleh
HARRY SUSILO/KELVIN HIANUSA/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA/SAIFUL RIJAL YUNUS
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/_iGxIwOsuxJgxz7m-NVFEn2zYEE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F12%2FIMG_20191123_172236_1575289307.jpg
KOMPAS/HARRY SUSILO

Kondisi Balai Desa Arombu Utama di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (23/11/2019). Arombu Utama yang dimekarkan pada 2015 termasuk dalam 56 desa yang tercantum pada Perda Konawe Nomor 7 Tahun 2011. Desa yang dihuni 30 keluarga ini dianggap bermasalah sehingga dana desanya dihentikan pada kuartal ketiga 2018.

Suasana jalan begitu senyap setelah melewati batu penanda bertuliskan Desa Arombu Utama, di Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Sabtu (23/11/2019) sore, hanya terdengar suara langkah kaki sapi yang melintasi jalan berkerikil.

Beberapa kilometer setelah itu, mulai terlihat kerumunan warga desa. Pemuda asli desa, Nanang (29), bersama belasan warga lain sedang duduk-duduk di sekitar panggung berukuran 10 meter x 5 meter.

Editor:
khaerudin, M Fajar Marta
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan