logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU: Landasan Hukum...
Iklan

KPU: Landasan Hukum Rekapitulasi Elektronik Tuntas Tahun Ini

KPU menargetkan landasan hukum untuk mengimplementasikan rekapitulasi elektronik tuntas akhir tahun ini. Bila mencapai target, rekapitulasi elektronik kemungkinan besar bisa langsung diterapkan di Pilkada serentak 2020.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/pJu_uFWUevIfhFA53kl-ZIudGOg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F1f88d6d8-af19-4f88-b38f-1bbce087f915_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Viryan Aziz (kiri) menghadiri uji publik terhadap dua rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019). Dua rancangan PKPU yang diuji publik adalah perubahan atas PKPU Nomor 2Γ‚ Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum menargetkan landasan hukum untuk mengimplementasikan rekapitulasi elektronik tuntas akhir tahun ini. Bila mencapai target, rekapitulasi elektronik kemungkinan besar bisa langsung diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, rekapitulasi elektronik sesungguhnya dipersiapkan untuk menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Oleh sebab itu, KPU sudah menyiapkan konsep, landasan hukum, dan sistem yang akan digunakan sejak tahun ini.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan