logo Kompas.id
UtamaPemerintah dan DPR Berbeda...
Iklan

RKUHP

Pemerintah dan DPR Berbeda Pendapat

Kemenkum dan HAM ingin membuka peluang pembahasan ulang pasal bermasalah di RKUHP. RUU ini hampir dipastikan menjadi RUU prioritas yang akan dibahas di Prolegnas 2020.

Oleh
Agnes Theodora / Dhanang David
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/4xRkCjOz8THnRO0f8UHSa0XZZVE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FDiskusi-Pembahasan-RKUHP_85018001_1574006822.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menggelar diskusi media dengan mengusung tema ”RKUHP: Periode Baru, Bahas dengan Pendekatan Baru”, Minggu (17/11/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana membahas ulang substansi sejumlah pasal yang bermasalah di Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat belum mencapai kata sepakat terkait mekanisme pembahasan rancangan legislasi yang pada periode lalu menuai penolakan dari masyarakat tersebut.

Persoalan pembahasan RKUHP ini mengemuka dalam rapat kerja perdana antara Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Editor:
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Pemerintah dan DPR Berbeda Pendapat".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan