LEGISLASI
Pasal Bermasalah di RKUHP Dikaji Ulang
RKUHP telah diajukan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2020 dan 2020-2024. Dengan demikian, RKUHP bisa kembali dibahas mulai 2020.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2FUnjuk-Rasa-Menolak-RKUHP-dan-UU-KPK_84929007_1573744097.jpg)
Massa mahasiswa berusaha menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi saat berunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka, salah satunya, menuntut pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dibatalkan.
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengajak Komisi III DPR membahas kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh publik dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Komisi III DPR sepakat dengan hal ini. Untuk memastikan pasal bermasalah setelah dikoreksi tak lagi multitafsir, simulasi penerapan pasal pun diusulkan.
Saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/11/2019), Yasonna menjelaskan, dengan mekanisme luncuran (carry over), Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa dibahas tanpa harus mengulang lagi dari awal.