logo Kompas.id
›
Utama›UU KKR Dihidupkan, Langkah...
Iklan

UU KKR Dihidupkan, Langkah Hukum Tetap Harus Dilanjutkan

Keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu berharap mekanisme yudisial dan ekstrayudisial harus ditempuh dalam penyelesaian kasus hak asasi manusia masa lalu. Keduanya saling melengkapi.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S73IUHqp6YMLFZlZzpCrbBVyeqs=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe76ddd5f-4092-4c7b-ad7c-8b3ac6a7a975_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Aksi Kamisan di depan Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Aksi Kamisan rutin digelar setiap Kamis untuk mendesak pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu.

JAKARTA, KOMPAS â€” Rencana pemerintah menghidupkan kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi diharapkan tidak menjadi satu-satunya solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu. Langkah hukum, khususnya terhadap kasus yang penanganannya mandek di Kejaksaan Agung, tetap harus dilanjutkan.

Utomo Rahardjo, bapak dari Petrus Bimo Anugerah, korban penculikan aktivis 1998, mendukung rencana pemerintah yang ingin menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu melalui Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR). Setidaknya ada harapan, kebenaran bisa terungkap setelah UU KKR itu dijalankan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan