logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บTerkait Larangan Bekas Napi...
Iklan

Terkait Larangan Bekas Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Bimbang

Komisi Pemilihan Umum yang sebelumnya gigih memperjuangkan aturan larangan bagi mantan napi korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah menjadi bimbang setelah proses harmonisasi rancangan peraturan KPU.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/K-4Ku7MjQ2OD1Ej4vBW6b1GYK0A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Ff3cdfd2c-f6be-4a4e-b264-b0e7f82df22d_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) dan Viryan Aziz (kiri) menghadiri uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (25/11/2019). Dua rancangan PKPU yang diuji publik adalah perubahan atas PKPU Nomor 2A Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Kepala Daerah dan perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemilihan Umum, yang sebelumnya gigih memperjuangkan aturan larangan bagi bekas napi korupsi untuk ikut pemilihan kepala daerah, menjadi bimbang setelah proses harmonisasi rancangan peraturan KPU yang mengatur larangan itu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kini, KPU kembali membahas perlu tidaknya larangan tersebut.

โ€Kami sudah selesai melakukan harmonisasi peraturan KPU pencalonan. Sekarang kami tinggal memfinalisasinya di internal dengan mempertimbangkan berbagai masukan pada masa harmonisasi. Tunggu saja,โ€ ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting seusai kegiatan uji publik peraturan KPU, Senin (25/11/2019), di Jakarta.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan