Kemendagri Pastikan Pembentukan 56 Desa Konawe Cacat Hukum
Pemerintah memastikan penetapan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, cacat hukum. Telah dipastikan bahwa peraturan daerah kabupaten yang dijadikan dasar hukum penetapan wilayah sejumlah desa itu tidak sah.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa penetapan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, cacat hukum. Telah dipastikan bahwa peraturan daerah kabupaten yang dijadikan dasar hukum penetapan wilayah sejumlah desa itu tidak sah.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, Senin (18/11/2019), di Jakarta, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak sah.