logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKemendagri Pastikan...
Iklan

Kemendagri Pastikan Pembentukan 56 Desa Konawe Cacat Hukum

Pemerintah memastikan penetapan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, cacat hukum. Telah dipastikan bahwa peraturan daerah kabupaten yang dijadikan dasar hukum penetapan wilayah sejumlah desa itu tidak sah.

Oleh
satrio pangarso wisanggeni
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gRylhVX6wquppcAAiGbRvMIXFSM=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F8f0548a4-0ccf-46d8-bd69-fd630266b126_jpg.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Anggota staf Kecamatan Lambuya menunjukkan struktur desa di wilayah tersebut, di Konawe, Sulawesi Tenggara, Rabu (6/11/2019). Tidak ada Desa Ulu Meraka di wilayah itu. Hanya saja, dalam data Kementerian Keuangan, terdapat desa bernama Ulu Meraka di Lambuya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa penetapan 56 desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, cacat hukum. Telah dipastikan bahwa peraturan daerah kabupaten yang dijadikan dasar hukum penetapan wilayah sejumlah desa itu tidak sah.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan, Senin (18/11/2019), di Jakarta, mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak sah.

Editor:
khaerudin
Bagikan