Komisi II DPR Tolak Larangan Bekas Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Maju Terus
Larangan mantan napi korupsi ikut pilkada yang diatur oleh KPU salah satunya berangkat dari fakta kepala daerah mantan napi korupsi yang kembali korupsi saat terpilih dalam pilkada.
JAKARTA, KOMPAS — Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah menemui ganjalan. Komisi II DPR menolak norma itu masuk di Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan karena larangan tak diatur di undang-undang. Namun, penolakan ini bakal diabaikan KPU.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019), sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan penolakan itu.