logo Kompas.id
›
Utama›Komisi II DPR Tolak Larangan...
Iklan

Komisi II DPR Tolak Larangan Bekas Napi Korupsi Ikut Pilkada, KPU Maju Terus

Larangan mantan napi korupsi ikut pilkada yang diatur oleh KPU salah satunya berangkat dari fakta kepala daerah mantan napi korupsi yang kembali korupsi saat terpilih dalam pilkada.

Oleh
Satrio Pangarso Wisanggeni
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1X79q02Mgra1VgmTV-3k_kTlaVs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190728_ENGLISH-TAJUK_A_web_1564320562.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ilustrasi. Bupati Kudus Muhammad Tamzil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). Tamzil ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan KPK terkait dugaan suap dalam pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus 2019. Tamzil sebelumnya juga pernah ditahan karena korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

JAKARTA, KOMPAS — Keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah menemui ganjalan. Komisi II DPR menolak norma itu masuk di Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan karena larangan tak diatur di undang-undang. Namun, penolakan ini bakal diabaikan KPU.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang membahas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/11/2019), sejumlah anggota Komisi II DPR menyampaikan penolakan itu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan