Izin Tambang di Wawonii Didesak agar Dicabut
Koalisi masyarakat sipil mendesak izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, dicabut. Alasannya, terdapat pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM.
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan mendesak izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, dicabut. Koalisi ini menyatakan terdapat pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia terkait pertambangan di Pulau Wawonii.
Dalam siaran pers koalisi ini pada Senin (11/11/2019), disebutkan bahwa dari sisi hukum, pertambangan di Pulau Wawonii melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal 35 menyatakan, ”Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang untuk melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya”.