logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTutup Pembahasan Pasal...
Iklan

Tutup Pembahasan Pasal Bermasalah, DPR Bakal Sahkan RUU Kontroversial

DPR bakal mengesahkan sejumlah RUU kontroversial, seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan. Komisi III DPR pun kemungkinan akan menutup ruang pembahasan pasal bermasalah dari RUU itu.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sMOx4pQttPK3SgENWRWCX1BdOj4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190926TAM-06_1569487028.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Ratusan tukang gigi berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut pencabutan Pasal 276 Ayat (2) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena dinilai akan mematikan pekerjaan mereka.

JAKARTA, KOMPAS β€” DPR bakal mengesahkan sejumlah rancangan undang-undang kontroversial, seperti Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan. Komisi III DPR pun kemungkinan akan menutup ruang pembahasan sejumlah pasal bermasalah dalam RUU kontroversial tersebut.

Saat ini, para anggota Komisi III hanya perlu menyosialisasikan sejumlah poin bermasalah dari beberapa RUU yang kontroversial, tanpa perlu mengubah substansi dari pasal-pasal tersebut.

Editor:
khaerudin
Bagikan