logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTerkait RUU Bermasalah, Sikap ...
Iklan

Terkait RUU Bermasalah, Sikap DPR Terbelah

Kelanjutan pembahasan sejumlah RUU yang memantik unjuk rasa di sejumlah daerah diharapkan memperhatikan aspirasi publik. Jika suara publik kembali diabaikan, publik akan kembali menolak RUU tersebut.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zocotl27Qr_InyLVeeI0VbQxA1c=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191022_ENGLISH-TAJUK-1_A_web_1571754472.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Mahasiswa memadati Jalan Gatot Subroto saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Mereka menuntut dibatalkannya revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan menolak sejumlah rancangan undang-undang bermasalah, salah satunya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

JAKARTA, KOMPAS β€” Setelah susunan alat kelengkapan DPR terbentuk, DPR segera melanjutkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang yang memantik protes mahasiswa dan pelajar di sejumlah daerah, akhir September lalu. Sebagian ingin regulasi itu segera disahkan, tetapi ada pula yang ingin regulasi dibahas kembali dengan membuka ruang partisipasi publik.

Rancangan undang-undang (RUU) tersebut, di antaranya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan. Menyusul unjuk rasa di  sejumlah daerah tersebut, Presiden Joko Widodo sempat memutuskan untuk menunda pengesahan RUU tersebut.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan