logo Kompas.id
UtamaPengacara Gisel: Penyebar...
Iklan

pornografi

Pengacara Gisel: Penyebar Video Porno Bisa Dijerat UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Penyanyi Gisella Anastasia melaporkan kasus penyebaran video porno yang diduga mirip dirinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019).

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/-jh9Vx7o389hw9t9tSvSVtMpYlU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F44ab3163-2a3d-4345-b058-c71c757b29bb_jpg.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI

Penyanyi Gisella Anastasia didampingi pengacaranya, Sandy Arifin, melaporkan kasus penyebaran video porno di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Penyanyi Gisella Anastasia melaporkan kasus penyebaran video porno yang diduga mirip dirinya ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/10/2019). Mantan istri aktor Gading Marten ini merasa dicemarkan nama baiknya karena bukan dirinya yang berada dalam video tersebut.

Gisella didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Jumat sore. Gisella juga didampingi kekasihnya, Wijaya Saputra (Wijin). Seusai melapor, Sandy menuturkan, agenda mereka hari itu adalah melaporkan beberapa oknum, baik pemilik media sosial Instagram, Twitter, Facebook, grup Whatsapp, maupun tautan situs yang menyebarkan video porno mirip Gisel.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan