Telekomunikasi
Meredam Gawai Ilegal
Tiga peraturan terkait pengendalian peredaran gawai ilegal melalui IMEI akhirnya ditandatangani akhir pekan lalu. Apa langkah pengendalian peredaran gawai ilegal dengan identifikasi IMEI cukup memadai?
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Ffbf1d9c0-1e69-450b-af4b-5db4bb7c2765_jpg.jpg)
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kiri-kanan), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menandatangani peraturan tiga menteri tersebut terkait nomor identitas internasional atau IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Setelah enam bulan jadi perbincangan, tiga peraturan terkait pengendalian peredaran gawai secara ilegal melalui identifikasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) akhirnya ditandatangani, akhir pekan lalu. Ketiga peraturan itu ditandatangani Menteri Perindustrian, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Menteri Perdagangan.
Ketiga peraturan itu, pertama, Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak. Lalu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 13 dengan judul "Meredam Gawai Ilegal".
Baca Epaper Kompas