logo Kompas.id
UtamaRUU Pertanahan Melenceng dari ...
Iklan

RUU Pertanahan Melenceng dari Nawacita

Rancangan Undang-Undang Pertanahan tidak mencerminkan dan tidak sejalan dengan  program pokok pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Oleh
Agnes Theodora/Ichwan Susanto/Brigitta Isworo Laksmi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NX3XZ1cDIP3LasGFRvpaOVppLQc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181213_DANAU-TOBA_B_web_1544710282.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Sebanyak 2.000 orang anggota kelompok masyarakat adat mengikuti pesta rakyat dalam rangkaian peringatan hak asasi manusia di kawasan Danau Toba, di Lapangan Sisingamangaraja XII, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara, Kamis (13/12/2018). Mereka meminta pemerintah memenuhi hak masyarakat adat atas tanah ulayat.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pertanahan tidak mencerminkan dan tidak sejalan dengan  program pokok pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Rancangan Undang-Undang Pertanahan tersebut masih mengandung banyak pasal problematik yang bertentangan dengan rasa keadilan dan cita-cita reformasi agraria yang dituangkan pemerintah dalam janji Nawacita.

Rancangan itu juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Di berbagai pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) tampak keberpihakan kepada pemodal semakin nyata.

Editor:
yovitaarika, haryodamardono
Bagikan