RUU Pertanahan Melenceng dari Nawacita
Rancangan Undang-Undang Pertanahan tidak mencerminkan dan tidak sejalan dengan program pokok pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pertanahan tidak mencerminkan dan tidak sejalan dengan program pokok pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Rancangan Undang-Undang Pertanahan tersebut masih mengandung banyak pasal problematik yang bertentangan dengan rasa keadilan dan cita-cita reformasi agraria yang dituangkan pemerintah dalam janji Nawacita.
Rancangan itu juga dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Di berbagai pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) tampak keberpihakan kepada pemodal semakin nyata.