akselerasi ekonomi
PPh Badan Akan Turun Bertahap Jadi 20 Persen pada 2023
Penurunan tarif pajak penghasilan badan (PPh) menjadi 20 persen akan dilakukan secara bertahap hingga 2023. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan investasi, di sisi lain bisa menjadi bumerang bagi pendapatan negara.

Skema RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Sumber: Kementerian Keuangan)
JAKARTA, KOMPAS — Penurunan tarif pajak penghasilan badan dari 25 persen menjadi 20 persen dilakukan secara bertahap sampai 2023. Kebijakan ini akan diatur khusus dalam rancangan undang-undang tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, penurunan pajak penghasilan (PPh) badan dilakukan secara bertahap dari 25 persen menjadi 22 persen pada 2021, baru kemudian 20 persen mulai 2023. Penurunan tarif PPh badan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia.