Pembahasan RUU Bermasalah Bisa Dilanjutkan DPR Periode Mendatang
Hal ini membuat DPR bisa melakukan mekanisme luncuran (carry over) agar pembahasan RUU yang masih bermasalah bisa dilanjutkan oleh pemerintah dan anggota DPR periode 2019-2024.
JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat berencana memacu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Nantinya, jika Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) disahkan, DPR periode 2019-2024 bisa melanjutkan pembahasan sejumlah RUU yang dianggap masih bermasalah, termasuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (03/09/2019), disepakati agar Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP) menjadi usul inisiatif DPR. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Utut Adianto.