Usulan Kenaikan Iuran Bebani Rakyat, Menkeu Sebaiknya Mengkaji Ulang
Defisit yang terjadi juga disebabkan kegagalan pengendalian biaya, khususnya kecurangan baik di BPJS Kesehatan, dinas kesehatan kabupaten/kota, serta fasilitas kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS โ Rencana pemerintah menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional menuai keberatan dari sejumlah pihak, terutama rakyat. Meski kenaikan bertujuan untuk menunjang keberlanjutan program dan menekan defisit klaim pembayaran, pemerintah perlu mengkaji ulang tingkat kenaikan yang diusulkan agar tidak diprotes rakyat.
โBesaran kenaikan yang diusulkan, terutama di segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) kelas 1 dan 2, sangat ekstrem. Besaran itu harus dikaji ulang. Konsumen tidak siap sehingga justru bisa menimbulkan risiko menunggak yang sangat besar. Padahal, saat ini tunggakan untuk segmen PBPU saja masih tinggi, yakni sekitar 54 persen,โ kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).