Baiq Nuril Terima Donasi Masyarakat Sebesar Rp 421 juta
Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network menyerahkan donasi sebesar Rp 421 juta kepada Baiq Nuril Maknun, Minggu (25/8/2019). Donasi tersebut digalang melalui platform urun dana Kitabisa.com.
MATARAM, KOMPAS — Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network menyerahkan donasi sebesar Rp 421 juta kepada Baiq Nuril Maknun, Minggu (25/8/2019). Donasi tersebut digalang melalui platform urun dana Kitabisa.com itu, semula ditujukan untuk membantu Baiq Nuril membayar denda dalam kasus pelanggaran UU ITE yang menjeratnya.
Ketua Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (PAKU ITE) Muhammad Arsyad pada acara penyerahan donasi di kediaman Nuril di Labuapi, Lombok Barat, mengatakan, meski Nuril akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, donasi itu tetap diserahkan. Hal itu sesuai dengan komitmen awal mereka untuk membantu Nuril. Arsyad mengatakan, inisiatif penggalangan donasi muncul ketika kasus Nuril sampai pada proses kasasi.