paguyuban korban undang-undang informasi dan transaksi elektronik
Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bersama Southeast Asia Freedom of Expression Network menyerahkan donasi sebesar Rp 421 juta kepada Baiq Nuril Maknun, Minggu (25/8/2019). Donasi tersebut digalang melalui platform urun dana Kitabisa.com.