Penjual Data Pribadi Ditangkap, Diancam 9 Tahun Penjara
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap C (32 tahun), pelaku penjual data pribadi dan data nasabah melalui internet dan aplikasi percakapan Whatsapp. Kini, polisi mengejar I, pemasok data itu kepada C. I dinyatakan buron oleh polisi.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap C (32 tahun), pelaku penjual data pribadi dan data nasabah melalui internet dan aplikasi percakapan, Whatsapp. Kini, polisi mengejar I, pemasok data itu kepada C. I dinyatakan buron oleh polisi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Asep Safruddin, di Jakarta, Kamis (15/8/2019), menjelaskan, C ditangkap di Depok, Jawa Barat, 6 Agustus 2019, atau berselang enam hari setelah laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).