logo Kompas.id
›
Utama›Penjual Data Pribadi...
Iklan

Penjual Data Pribadi Ditangkap, Diancam 9 Tahun Penjara

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap C (32 tahun), pelaku penjual data pribadi dan data nasabah melalui internet dan aplikasi percakapan Whatsapp. Kini, polisi mengejar I, pemasok data itu kepada C. I dinyatakan buron oleh polisi.

Oleh
INSAN ALFAJRI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5f6GRKoY3WEtJ7CReDmhGnTBv8w=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F7e78c2f8-444e-455d-aabb-f641f6163fe1_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Besar Asep Safruddin (kanan), di Jakarta, Kamis (15/8/2019), menjelaskan penangkapan C, penjual data pribadi dan data nasabah. C terlihat mengenakan penutup muka.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap C (32 tahun), pelaku penjual data pribadi dan data nasabah melalui internet dan aplikasi percakapan, Whatsapp. Kini, polisi mengejar I, pemasok data itu kepada C. I dinyatakan buron oleh polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Besar Asep Safruddin, di Jakarta, Kamis (15/8/2019), menjelaskan, C ditangkap di Depok, Jawa Barat, 6 Agustus 2019, atau berselang enam hari setelah laporan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan