UU Pilkada Perlu Direvisi
Badan Pengawas Pemilu mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Undang-undang itu perlu disesuaikan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu karena terdapat sejumlah perbedaan signifikan terkait dengan pengawas pemilihan.
Menyongsong Pilkada 2020, sejumlah norma di dalam UU Pilkada perlu disesuaikan dengan UU Pemilu, khususnya terkait dengan badan pengawas pemilihan dan kewenanganannya.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Undang-undang itu perlu disesuaikan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu karena terdapat sejumlah perbedaan signifikan terkait dengan pengawas pemilihan.