logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUU Pilkada Perlu Direvisi
Iklan

UU Pilkada Perlu Direvisi

Badan Pengawas Pemilu mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Undang-undang itu perlu disesuaikan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu karena terdapat sejumlah perbedaan signifikan terkait dengan pengawas pemilihan.

Oleh
Prayogi Dwi Sulistyo
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_PCLj9SLF_XieOncGVCrwLLyw0g=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20180905nut012.jpg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Ilustrasi β€” Sembilan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (5/9/2018). Mereka adalah pasangan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada serentak 2018 dari sejumlah daerah.

Menyongsong Pilkada 2020, sejumlah norma di dalam UU Pilkada perlu disesuaikan dengan UU Pemilu, khususnya terkait dengan badan pengawas pemilihan dan kewenanganannya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu mendorong dilakukannya revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjelang pelaksanaan Pilkada 2020. Undang-undang itu perlu disesuaikan dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu karena terdapat sejumlah perbedaan signifikan terkait dengan pengawas pemilihan.

Editor:
Bagikan