KEJAHATAN SIBER
Polisi Tangkap Pemilik Kartu ATM ”Ajaib” Pembobol Uang Bank
Polisi menangkap CP yang diduga menguras uang dari sebuah anjungan tunai mandiri atau ATM dari salah satu bank pemerintah. Dengan kartu debit ATM ”ajaib” miliknya, CP sudah meraup Rp 1,7 miliar dalam tempo tiga bulan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F74f7e168-e3f6-4e41-96e7-2d7ad352e723_jpg.jpg)
Sejumlah barang bukti pembobolan rekening giro bank BUMN diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus kejahatan siber tersebut oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (2/8/2019). Pembobolan rekening giro tersebut dilakukan tersangka CP menggunakan kartu ATM yang telah dimodifikasi. Dari transaksi ilegal tersebut tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menangkap CP yang diduga menguras uang dari sebuah anjungan tunai mandiri atau ATM dari salah satu bank pemerintah. Dengan kartu debit ATM ”ajaib” miliknya, CP sudah meraup Rp 1,7 miliar dalam tempo tiga bulan.
Kartu ATM atau debet milik CP disebut ”ajaib” karena dari uang yang ditransfer ke rekening lain masuk juga ke rekening CP dengan jumlah dua kali lipat dari total yang transfer. Berkat kartu ATM itu, rekening tabungan CP yang semula kosong terisi hingga Rp 1,7 miliar.