logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTahapan KPU Sebelum Terapkan...
Iklan

Tahapan KPU Sebelum Terapkan E-Rekap di Pilkada 2020

Rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap menurut rencana diimplementasikan di Pilkada 2020. Namun, sebelum sampai ke sana, sejumlah tahapan bakal dilalui KPU, mulai dari pembentukan landasan hukum hingga uji coba e-rekap di sejumlah daerah.

Oleh
PRADIPTA PANDU dan KURNIA YUNITA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3k4xIV4aBg0uPvFEzBNLSIudfJk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190526_ENGLISH-PENGGELEMBUNGAN-SUARA_A_web_1558873699.jpg
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Ilustrasi β€” Suasana penghitungan suara Pemilihan Umum 2019 di Tempat Pemungutan Suara 039 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum berencana menerapkan rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik di Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, sebelum hal itu direalisasikan, uji coba akan digelar di sejumlah daerah. Hingga kini, KPU baru sampai pada tahapan penyusunan landasan hukum untuk pelaksanaan rekapitulasi elektronik itu.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, di Jakarta, Rabu (31/7/2019), mengatakan, uji coba rekapitulasi secara elektronik (e-rekap) akan dilakukan setelah sistem e-rekap siap digunakan.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan