logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSosialisasi Deaktivasi 5,2...
Iklan

Sosialisasi Deaktivasi 5,2 Juta Peserta PBI Penting Dilakukan

Masyarakat dengan status peserta PBI telah dinonaktifkan tetapi sebenarnya masih membutuhkan bantuan iuran dalam pembiayaan JKN-KIS dapat melaporkan ke dinas sosial setempat untuk verifikasi dan validasi ulang.

Oleh
Deonisia Arlinta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rekiFlfBmgAR13XyiOY086HycyA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20180406acie.jpg
KOMPAS/ADI SUCIPTO KISSWARA

Pasien menjalani cuci darah di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Soegiri Lamongan, Jawa Timur, Jumat (6/4/2018). Warga Lamongan telah memanfaatkan jaminan kesehatan nasional, baik ikut serta kepesertaan secara mandiri maupun melalui skema penerima bantuan iuran (PBI).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 5,2 juta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional akan dinonaktifkan statusnya per 1 Agustus 2019 karena tidak lagi terdaftar dalam basis data terpadu di Kementerian Sosial. Sosialisasi terkait penonaktifan ini diharapkan bisa berjalan dengan optimal agar potensi masalah yang terjadi di masyarakat bisa diminimalkan.

Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam menyebutkan, 5.227.852 jiwa tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mereka akan digantikan 5,22 juta orang lain yang lebih berhak.

Editor:
hamzirwan
Bagikan