Kemristek dan Dikti Usulkan Kampus Pantau Media Sosial Sivitas Akademika
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190726_101800_1564150792.jpg)
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Rina Indiastuti, Menristek dan Dikti Mohamad Nasir, dan Sekretaris Jenderal Kemristek dan Dikti Ainun Na\'im dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (25/7/2019). Nasir menjelaskan mengenai imbauan kepada perguruan tinggi agar memantau pola pemakaian media sosial bagi sivitas akademika dengan alasan menangkal berkembangnya ideologi radikal dan ekstrem yang bertentangan dengan prinsip kebangsaan.
JAKARTA, KOMPAS — Perguruan tinggi melalui lembaga rektor diminta agar rutin mengawasi penggunaan media sosial oleh mahasiswa, dosen, dan staf. Tujuannya agar terjadi pencegahan penyebaran ideologi radikalisme dan ekstremisme yang bertentangan dengan prinsip kebangsaan Indonesia.
Demikian dikatakan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir ketika memberi keterangan pers terkait Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Jakarta, Jumat (25/7/2019). Program itu menggantikan orientasi mahasiswa baru yang kerap diasosiasikan dengan perploncoan dan di beberapa kasus berujung kepada kekerasan dan penghilangan nyawa.